Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Jaksa: Persidangan yang Akan Mengguncang Jakarta!

Pengadilan Tipikor Jakarta bersiap untuk melaksanakan sidang lanjutan atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait PAW anggota DPR RI yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Di tengah persiapan persidangan ini, tim kuasa hukum Hasto, termasuk pengacara Maqdir Ismail, angkat bicara terkait kondisi terkini dari klien mereka.

Persiapan Sidang Lanjutan

Sidang kali ini akan memperdengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan, atau eksepsi, yang telah diajukan oleh pihak pembela. Maqdir Ismail, sebagai pimpinan tim kuasa hukum, menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk mendengarkan segala argumen yang disampaikan oleh tim jaksa KPK. Menurutnya, menjadi pendengar yang baik adalah langkah pertama yang harus ditempuh untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan ini.

“Kami siap untuk menjadi pendengar yang baik dalam sidang besok. Kami akan mendengar dengan seksama tanggapan dari KPK, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal teknis selama proses penyelidikan. Itu adalah salah satu bagian yang penting dan harus kami simak,” ujar Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Isu-isu yang Diperdebatkan

Maqdir juga berencana untuk membawa persoalan teknis ini ke perhatian majelis hakim agar dapat memberikan pandangan yang jelas terhadap kasus yang menimpa Hasto. Ia menegaskan bahwa selama ini, proses hukum terhadap Hasto dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa segala prosedur dalam penyelidikan berjalan dengan baik dan sesuai aturan, tanpa ada tindakan atau cara yang terburu-buru atau sembarangan,” jelasnya.

Kondisi Kesehatan Hasto Kristiyanto

Mengenai kondisi kesehatan dari Hasto Kristiyanto, Maqdir menyampaikan bahwa saat ini kesehatan kliennya dalam keadaan baik. Hasto siap menghadapi situasi apapun yang akan terjadi di persidangan. “Hasto dalam kondisi yang sehat dan siap menghadapi apapun yang akan terjadi dalam persidangan ini,” ungkap Maqdir.

Diketahui bahwa Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk melancarkan pelantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Atas perbuatannya ini, Hasto dianggap melanggar Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Ke Depan

Dengan sidang lanjutan yang segera digelar, baik tim Hasto maupun pihak KPK berusaha memberikan yang terbaik dalam menghadirkan fakta-fakta dalam kasus ini. Keseluruhan proses ini tidak hanya sekedar upaya untuk mencapai keadilan, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan penuh integritas dan transparansi.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media nasional, mengingat betapa krusialnya posisi yang diduduki oleh Hasto Kristiyanto dalam struktur partai besar di Indonesia. Pembelaan dan tuntutan yang diajukan akan membuka babak baru dalam perkembangan kasus ini, di mana keadilan dan kepastian hukum menjadi harapan semua pihak.