Kerusuhan Demo RUU TNI di Malang: Pos Satpam dan Arsip Terbakar! Apa Penyebabnya?

Kericuhan terjadi dalam aksi demonstrasi menolak RUU TNI di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Para demonstran, yang menyuarakan penolakan keras terhadap potensi kembalinya dwi fungsi angkatan bersenjata dan bayang-bayang orde baru, terlibat bentrokan dengan aparat keamanan hingga mengakibatkan kebakaran di Pos Satpam dan Gudang Arsip. Demonstrasi ini berakhir ricuh setelah beberapa benda berapi, termasuk yang diduga molotov, dilemparkan ke arah gedung pada Minggu, 23 Maret 2025.

Situasi Memanas di Lapangan

Demo tersebut digelar sejak pukul 16.00 WIB dan diikuti oleh massa yang mengenakan pakaian serba hitam. Mereka datang secara bergelombang, membawa spanduk dan megaphone, melakukan orasi secara bergilir. Para demonstran juga menulis slogan di jalan menggunakan kapur tulis dan pilox, menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI yang baru saja disahkan. Tuntutan utama mereka adalah menolak dwi fungsi ABRI, menolak neo orde baru, dan menolak RUU TNI. Kiranya, situasi tersebut mulai memanas pada sore harinya, ketika para demonstran mulai menyalakan petasan dan melempar benda tumpul ke arah gedung DPRD.

Ketegangan meningkat setelah adanya lemparan yang diidentifikasi sebagai molotov, yang kemudian membakar Pos Satpam dan Gudang Arsip di sisi utara gedung. Api yang menyambar langsung memicu kebakaran di ruangan yang berisi dokumen penting. Petugas pemadam yang sigap segera berhasil mengendalikan situasi meski sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan parah.

Reaksi Aparat dan Penanganan Lapangan

Pada pukul 18.30 WIB, aparat keamanan dari Polri dan TNI dikerahkan ke lokasi untuk mulai meredakan situasi. Sebagian besar demonstran sempat melemparkan petasan arah polisi yang bertugas mengamankan lokasi. Respons cepat dan pendekatan aparat mengakselerasi pembubaran massa aksi yang mulai terkendali sekitar pukul 19.30 WIB. Beberapa demonstran diketahui terluka dan membutuhkan perawatan medis di tempat.

Kerugian dan Tindak Lanjut

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa pihaknya tengah menginventarisasi kerugian yang ditimbulkan dari kericuhan ini. Gudang Arsip terkena dampak serius, dan investigasi mendalam diperlukan untuk menilai apa yang bisa diselamatkan dari kebakaran. Selain itu, pihak sekretaris dewan akan menyusun berita acara untuk mendokumentasikan kerugian materiil dan administratif yang hasilkan dari aksi unjuk rasa ini.

Kasus ini menarik perhatian luas dari publik dan menimbulkan diskusi panjang mengenai bagaimana kebijakan serta keputusan penting seperti RUU TNI seharusnya dikomunikasikan dan disosialisasikan lebih baik kepada masyarakat luas, guna menghindari eskalasi kekerasan dan tindakan destruktif dalam unjuk rasa.