WartaExpress

Kisah Kontroversial Minyak Kutus-Kutus: Dari Manfaat Kesehatan hingga Perseteruan Hukum yang Mendebarkan!

Minyak herbal Kutus-Kutus telah lama dikenal dan digunakan oleh banyak orang di Indonesia serta mancanegara untuk berbagai keperluan kesehatan. Khasiatnya yang tampaknya mampu mengatasi berbagai masalah kesehatan, seperti meredakan nyeri dan memperbaiki sirkulasi darah, menjadikannya pilihan populer di kalangan masyarakat. Namun, di balik manfaatnya yang telah diakui banyak orang, minyak ini kini tengah menjadi pusat perhatian karena terjerat dalam sengketa hukum yang melibatkan kepemilikan mereknya.

Persidangan Merek di Pengadilan Niaga

Sengketa hukum terkait merek Kutus-Kutus saat ini sedang bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Kasus ini menarik perhatian publik tidak hanya karena popularitas produk tersebut, tetapi juga karena drama keluarga yang menyelimutinya. Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Silfi Yanti Zulfia, dan dihadiri oleh dua penggugat: Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal, yang menuntut pembatalan kepemilikan merek tersebut dari pemilik resminya, Fazlie Hasniel Sugiharto.

Gugatan ini didasari oleh klaim bahwa Bambang Pranoto sebagai penemu dan peramu asli minyak tersebut dan tergugat, Fazlie, tidak memiliki hak atas merek itu meskipun telah terdaftar sejak tahun 2014. Konflik internal dalam keluarga antara Bambang dan anak tirinya, Fazlie, diduga muncul setelah meninggalnya Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazlie dan istri Bambang, pada tahun 2021.

Kesaksian yang Memberatkan

Di persidangan, Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto hadir memberikan kesaksian yang bisa memberatkan posisi Fazlie sebagai tergugat. Hernawan, seorang distributor Kutus Kutus, mengungkapkan bahwa tak pernah terjadi permasalahan merek saat Lilies masih hidup. Namun, ia menyebut bahwa sertifikat merek memang atas nama Fazlie saat digunakan dalam pemasaran.

I Gusti Komang Irjayanto, mengenal Fazlie sejak sekolah, menambahkan bahwa Fazlie memang terlibat dalam proses pembuatan minyak tersebut sejak awal. Pengakuannya ini dapat menjadi faktor penting bagi keputusan hukum yang akan diambil. Peran nyata Fazlie dalam proses produksi dan distribusi minyak ini membuat kasus ini semakin kompleks.

Pergeseran Fokus Legal

Pihak Bambang, melalui kuasa hukumnya Elsiana Inda Putri Maharani, bersikukuh pada gugatan mereka bahwa Bambang adalah pencipta sejati minyak ini sejak 2011. Mereka juga menekankan bahwa penggugat mempertanyakan niat Fazlie, terutama mengingat hubungan mereka berjalan baik selama bertahun-tahun sebelum gugatan ini muncul.

Di sisi lain, kuasa hukum Fazlie, Dr. Ichwan Anggawirya, menegaskan bahwa kepemilikan merek oleh Fazlie telah sah selama hampir satu dekade dan menyoal ketepatan waktu gugatan ini menurut UU Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia, yang mengatakan bahwa pembatalan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan dalam lima tahun sejak pendaftaran awal. Dengan pendaftaran yang telah berlangsung selama 10 tahun, pihak terdakwa merasa memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan kepemilikan.

Exit mobile version