WartaExpress

Mengejutkan! Dirut PT RBT Tersangka Korupsi Rp300 Triliun Tewas Misterius di Penjara

Latar Belakang Kasus Korupsi PT Timah

Suparta menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018. Pada tahun yang sama, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, perusahaan BUMN tambang timah di Bangka Belitung. Kerugian negara akibat praktik korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Dugaan korupsi melibatkan proses pengadaan, pemalsuan dokumen, dan pengalihan dana yang seharusnya menjadi hak negara.

Penahanan dan Status Terdakwa

Setelah penetapan tersangka, Suparta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Statusnya saat ini adalah terdakwa pada tingkat banding, pemegang nomor perkara 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Kronologi Meninggalnya Suparta

Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Cibinong. Proses perawatan di RSUD tersebut berlangsung setelah kondisi kesehatan Suparta diduga memburuk selama menjalani masa tahanan. Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum merinci penyebab medis pasti kematiannya.

Putusan Banding dan Permohonan Kasasi

Pada 13 Februari 2025, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Suparta menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak mampu membayar, harta benda Suparta akan disita dan dilelang oleh Jaksa Agung. Kekurangan pembayaran juga dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.

Suparta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan tersebut. Namun, proses kasasi belum sempat berjalan hingga kabar kematiannya tersiar.

Perbandingan dengan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat

Agar pembaca memahami perbedaan putusan, berikut ringkasan perbandingan:

Perbedaan signifikan terletak pada lama hukuman penjara (bertambah 11 tahun) dan jangka waktu pembayaran uang pengganti (dipersingkat dari 6 tahun menjadi 1 bulan), menandakan sikap lebih tegas dari pengadilan tinggi.

Majelis Hakim dan Panitera Pengganti

Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta diketuai oleh Subachran Hardi Mulyono, dengan hakim anggota:

Majelis ini memeriksa bukti tambahan dan mendengarkan argumen jaksa penuntut maupun kuasa hukum Suparta sebelum memutuskan peningkatan hukuman.

Dampak Kematian Terdakwa terhadap Proses Hukum

Kematian terdakwa seperti Suparta menimbulkan sejumlah implikasi hukum:

Reaksi Publik dan Penegak Hukum

Publik, aktivis antikorupsi, dan media sosial ramai menyoroti soal pengawasan tahanan berstatus tersangka korupsi besar. Beberapa organisasi menuntut transparansi penyebab kematian, sementara Kejaksaan Agung menegaskan akan melakukan investigasi internal terkait perawatan dan keamanan di Lapas Cibinong.

Sementara itu, pemerintah daerah setempat menyatakan bela sungkawa atas kepergian Suparta dan berharap agar proses hukum selanjutnya tetap berfokus pada pemulihan kerugian negara.

Exit mobile version