Pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Komisi I DPR RI baru-baru ini menyoroti jaminan bahwa Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang dibahas tidak akan menghidupkan kembali kebijakan dwifungsi ABRI. Jaminan ini menjawab kekhawatiran sejumlah elemen masyarakat, terutama mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak revisi UU ini.
Pernyataan Resmi Menteri Hukum
Setelah menghadiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR, Menkum Supratman menegaskan dihadapan wartawan bahwa tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang dulu sempat diterapkan. “Yang lebih penting adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi,” ujar beliau, merespon kerisauan yang disuarakan oleh para mahasiswa maupun masyarakat umum.
Demonstrasi protes yang dilancarkan oleh mahasiswa di depan Gedung DPR RI turut menggema dengan aspirasi agar gagasan dwifungsi militer tidak diintegrasikan kembali. Mereka menganggap bahwa langkah tersebut akan menjadi kemunduran dari pencapaian reformasi yang sudah berjalan.
Fokus pada Supremasi Sipil
Dalam detail lebih lanjut mengenai RUU TNI, Menkum Supratman menguraikan bahwa prinsip utama yang selalu dipegang adalah supremasi sipil. Supremasi ini diwujudkan dengan membatasi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit TNI. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa prajurit aktif yang ingin menjabat di sektor sipil harus terlebih dahulu pensiun, menghindari potensi konflik kepentingan antara militer dan sipil.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fungsi militer tetap dalam koridor keamanan pertahanan, sementara sektor sipil menjalankan roda pemerintahan yang demokratis. Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi landasan yang kokoh demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Tanggapan atas Kekhawatiran Publik
Selain itu, Menkum menekankan pemerintah dan DPR telah mendengar dan menanggapi berbagai kekhawatiran publik. Terutama mengenai potensi campur tangan militer dalam domain sipil, Supratman menegaskan revisi UU TNI sepenuhnya menjunjung prinsip-prinsip reformasi yang ada, tanpa menunjukkan indikasi kembalinya peran dwifungsi tersebut. Dengan adanya dialog antara pemerintah, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya, harapannya adalah ditemukan solusi yang dapat diterima luas sebagai cerminan dari suara rakyat.
Diharapkan pula bahwa perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih dialogis, yang memungkinkan semua pihak terlibat aktif dalam proses pembentukan kebijakan yang inklusif dan partisipatif. Hal ini juga sejalan dengan semangat reformasi yang berjalan di Indonesia, memastikan bahwa aspirasi warga negara selalu didengar dan diwakili dalam proses legislasi.