OJK Siap Guncang Pasar: Short Selling Ditunda, Buyback Bisa Tanpa RUPS!

Dalam upaya menjaga stabilitas pasar modal dan mencegah volatilitas yang berlebihan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengambil langkah penting dengan menunda penerapan short selling di bursa saham. Selain itu, OJK sedang mempertimbangkan opsi untuk memungkinkan buyback saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini adalah langkah strategis yang diharapkan dapat membantu menstabilkan dinamika pasar di tengah tantangan ekonomi global.

Penundaan Implementasi Short Selling

Keputusan menunda kegiatan short selling ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang terhadap kondisi pasar yang dianggap masih cukup rentan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi gejolak yang dapat terjadi akibat aktivitas short selling.

Short selling merupakan kegiatan menjual saham yang dipinjam dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga lebih rendah, sehingga memanfaatkan selisih harga sebagai keuntungan. Namun, dalam situasi pasar yang tidak stabil, short selling dapat memperparah penurunan dan mengakibatkan ketidakstabilan yang lebih luas.

Buyback Saham Tanpa RUPS

Selain kebijakan mengenai short selling, OJK juga tengah mengkaji kemungkinan buyback saham tanpa RUPS. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pasar yang sedang berlangsung. Buyback, atau pembelian kembali saham oleh perusahaan, dapat berfungsi sebagai mekanisme untuk mendukung harga saham dan memberikan sinyal positif kepada investor.

Pada umumnya, buyback membutuhkan persetujuan RUPS, namun situasi luar biasa mungkin memerlukan kebijakan yang lebih fleksibel untuk memberikan respons cepat terhadap kondisi pasar. Dalam hal ini, OJK berperan penting dalam mengatur dan merancang kebijakan yang dapat melindungi kepentingan pemegang saham sekaligus mendukung pasar yang sehat.

Kondisi Pasar Saham Domestik

Langkah-langkah OJK ini tidak lepas dari konteks pasar saham domestik yang sedang mengalami tekanan. Pada akhir Februari 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan sebesar 11,80 persen secara bulanan dan sebesar 11,43 persen secara year-to-date. Nilai kapitalisasi pasar juga menyusut menjadi Rp 10,879,86 triliun.

Selain itu, investor asing mencatatkan net sell sebesar Rp 18,19 triliun selama bulan Februari, menunjukkan arus keluar modal yang signifikan dari pasar Indonesia. Tantangan ini membawa urgensi bagi OJK untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menanggulangi dampak negatif dan mendukung stabilitas ekonomi yang lebih luas.

Mendorong Sinergi dan Dialog

Dalam menghadapi tantangan ini, OJK berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi terbuka dengan para pemangku kepentingan di industri pasar modal. Sinergi antara regulator, pelaku pasar, dan pemangku kepentingan lainnya adalah kunci dalam menciptakan kebijakan yang tepat sasaran dan transparan.

Dengan strategi yang responsif dan kolaboratif, diharapkan langkah-langkah ini dapat membantu mengarahkan pasar modal Indonesia menuju kondisi yang lebih stabil dan berkelanjutan, memastikan investor dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi tanpa terganggu oleh ketidakpastian yang berlebihan.