WartaExpress

Pukulan Telak! OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPRS Gebu Prima di Sumatera Utara, Ada Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dan memastikan perlindungan konsumen di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor keuangan.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-23/D.03/2025 yang dikeluarkan pada 17 April 2025. Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah BPRS Gebu Prima dinyatakan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024 karena tidak memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan bank yang ditetapkan.

Terbatasnya Usaha Penyehatan

Pada 20 Maret 2025, OJK meningkatkan status BPRS Gebu Prima menjadi Bank Dalam Resolusi. OJK memberikan waktu dan kesempatan kepada pemegang saham serta manajemen BPRS untuk melakukan usaha penyehatan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil memadai. Dampaknya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan dengan menetapkan langkah likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Langkah Selanjutnya dari LPS

Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertugas menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Petugas LPS akan memastikan proses likuidasi berlangsung lancar dan dana nasabah tetap terjamin.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, OJK memberikan jaminan kepada nasabah BPRS Gebu Prima bahwa dana mereka di bank tersebut tetap aman dan dijamin oleh LPS. Masyarakat pun diimbau untuk tidak panik serta tetap tenang menghadapi situasi ini.

Pentingnya Pengawasan Ketat dalam Industri Perbankan

Langkah OJK ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam menjaga kestabilan sistem perbankan di Indonesia. Dengan melakukan tindakan tegas terhadap bank-bank yang tidak memenuhi standar, OJK berharap akan tercipta industri perbankan yang lebih sehat dan kokoh, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, penutupan BPRS Gebu Prima menjadi pengingat bagi bank-bank lain untuk senantiasa menjaga kesehatan dan ketaatan terhadap regulasi yang ditetapkan. Ini adalah untuk menjamin layanan terbaik bagi konsumen sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

Exit mobile version