Pria Penusuk Mantan Kekasihnya di Thamrin City Terancam 20 Tahun Penjara
Muhammad Nur Afizin, seorang pemuda berusia 19 tahun, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara terkait aksi penusukan brutal terhadap mantan pacarnya, wanita berinisial S, juga berusia 19 tahun. Kejadian tersebut berlangsung di Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penusukan ini menarik perhatian publik dan pihak kepolisian bertindak cepat menangkap pelaku utama dan rekan pelakunya dalam waktu singkat.
Kronologi Kejadian
Insiden tragis ini terjadi pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut kepolisian, tindakan penusukan tersebut didorong oleh motif sakit hati karena hubungan asmara yang kandas. Muhammad Nur Afizin bersama rekannya, Fahrul Fahrijal (FF), yang juga terlibat dalam aksi tersebut, melakukan penusukan sebagai bentuk pelampiasan emosional.
Polisi menangkap Muhammad Nur Afizin di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, sementara Fahrul Fahrijal diamankan di Bekasi. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah insiden terjadi, menunjukkan respons cepat pihak kepolisian.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Muhammad Nur Afizin dijerat dengan dua pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia dihadapkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Unsur penganiayaan berat dalam perbuatannya membuatnya juga dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Fahrul Fahrijal, rekan dari pelaku utama, juga ditahan di Markas Polsek Metro Tanah Abang. Penegak hukum terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam skenario kejahatan tersebut.
Respon Cepat Kepolisian
Polisi bertindak cepat dalam penanganan kasus ini, mengamankan pelaku dan mencegah kemungkinan melarikan diri. Langkah ini diapresiasi oleh publik sebagai bukti kesigapan aparat dalam menangani kejahatan secara efektif dan efisien. Herman Yudho, seorang pakar hukum pidana, menyatakan bahwa kecepatan tindakan ini merupakan contoh baik dari kerja keras kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan keadilan.
Pentingnya Penanganan Emosi dalam Hubungan
Kasus ini juga menjadi sorotan banyak pihak dalam mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya penanganan emosi dalam hubungan personal. Pakar psikologi Dr. Adi Wibowo menekankan, emosi yang tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan tindakan berisiko, tak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain di sekitarnya.
Melalui seminar dan diskusi publik, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya kanal bantuan psikologis sebagai mitigasi konflik personal yang seringkali didasari oleh perasaan emosional negatif, serta untuk mendukung terciptanya lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman.